LABUHANBATU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pembakaran seorang pria bernama Dordian Rambe (34), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Sumut.
Ternyata, pelaku pembakaran terhadap Dordian, merupakan majikannya sendiri yang diketahui bernama Jualindi (47). KBO Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu H Naibaho mengatakan, peristiwa pembakaran itu bermula saat tersangka mendapat kabar dari Muliadi, sopirnya yang mengatakan, ada 500 Kg tanda buah segar yang tak dimuat truk.
"Mendengar kabar itu, tersangka langsung emosi dan mendatangi rumah korban," katanya, Senin (14/3/2022). Dengan penuh emosi, tersangka lalu berteriak-teriak di depan rumah korban sambil memanggil nama korban. Tetapi, korban yang ketakutan tidak menjawab. Merasa dicuekin, pelaku bertindak semakin nekat.
"Pelaku langsung mendobrak pintu rumah kediaman korban dengan cara menendang. Seketika, korban terperanjat kaget. Tersangka yang sudah membawa bensin langsung menyiram korban hingga basah," sambungnya.
Sebelum membakar korban, pelaku menanyakan buah yang tidak dimasukkan ke dalam truk, kemana dia menjualnya.
"Tetapi korban tidak menjawab dan pelaku yang sudah emosi langsung menyalakan korek api. Sehingga, tubuh korban langsung terbakar. Melihat sekujur tubuh korban terbakar, pelaku langsung melarikan diri," bebernya.
Sementara itu, kepada polisi pelaku mengaku sangat menyesal, karena telah membakar korban hingga tewas.
"Saya merasa sangat menyesal telah membakar korban. Ya, semua berawal dari korban yang suka mencuri kelapa sawit di kebun. Saya sangat emosi dan gelap mata. Saya menyesal," pungkas pelaku di kantor polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP dan diancam pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong