KUPANG, iNews.id -Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surata e ldaran nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor: SE 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi seluruh masyarakat dan khususnya bagi industri pariwisata.
Peraturan dimaksud memperbolehkan pelaku perjalanan dalam Negeri melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara tanpa perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen dengan syarat Pelaku Perjalanan telah menerima Vaksinasi dosis lengkap (Dosis 2) atau Dosis 3 (Booster).
Bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi dan baru menerima vaksinasi dosis 1, maka diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, kemudian untuk pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang didampingi oleh orang tua/wali anak.
Dengan demikian PT. Angkasa Pura I Bandara El tari Kupang sangat menyambut baik aturan tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Bandara bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Kupang.
" Aturan ini mempermudah calon penumpang untuk melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara, para penumpang hanya cukup menunjukan kelayakan terbang di aplikasi peduliLindungi, dan apabila calon penumpang Vaksinasi dosis lengkap (Dosis 2) atau Dosis 3 (Booster) maka status di aplikasi PeduliLindungi otomatis akan berwarna Hijau (layak terbang)," ugkap I Nyoman.
Nyoman juga menambahkan apabila di aplikasi PeduliLindungi berwarna merah maka wajib melakukan tes RT-Antigen yang berlaku 1x24 jam / RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dinyatakan negatif sehingga di aplikasi PeduliLindungi berubah warna menjadi Hijau, " ujar I Nyoman Noer Rohim General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang.
" Dipermudahnya persyaratan perjalanan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali antusias masyarakat untuk berwisata dan berpergian menggunakan pesawat udara, seperti yang kita ketahui bahwa dimasa Pandemi yang telah berlangsung 2 (dua) tahun lebih ini sangat berimbas pada Industri Pariwisata terutama Industri Penerbangan," ungkapnya.
Semoga kedepannya di tahun 2022 ini dan seterusnya Jumlah Penumpang dapat meningkat dan jumlah penerbangan semakin bertambah seperti sebelum pandemi yang mencapai 3.000 penumpang setiap harinya” imbuh Nyoman.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor: SE 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19 berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 diseluruh indonesia.
Editor : Stefanus Dile Payong