get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos Dari Pantauan! Pelaku Pembunuhan Sadis dan Pemutilasi 42 Perempuan Kabur dari Penjara

Sadis! Pria Pukul Kepala Temannya hingga Pecah dan Tewas Seketika gara-gara Malu Ditagih Utang

Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:32 WIB
header img
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nurhadi terhadap korban Sudar, Jumat (4/3/2022) sore. Foto/iNews/Heri Purnomo

BLORA, iNews.id - Seorang pria asal Pacitan, Jawa Timur, Nurhadi tega memukul kepala temannya, Sudar (48) hingga pecah dan tewas seketika lantaran malu ditagih utang sebesar Rp2.500.000. 

Pembunuhan sadis ini terungkap berawal saat Sat Unit Reskrim Polsek Cepu mendapat laporan warga ada sesosok mayat ditemukan tengkurap di persawahan dekat kompleks lokalisasi Nglebok, Kelurahan/Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan ternyata korban tewas akibat pembunuhan. Kepala korban pecah akibat dihantam benda keras. 

"Awalnya Sat Unit Reskrim Polsek Cepu mendapat laporan adanya temuan mayat di persawahan Nglebok. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan ternyata korban meninggal akibat pembunuhan," terang Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, Jumat (4/3/2022) sore. 

Sadisnya, korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah ternyata merupakan sahabat pelaku.

Usai mendapat laporan, petugas gabungan dibantu Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya, di Desa Mulyorejo, Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Selain mengamakan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti, berupa cangkul untuk mengubur sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku, yang ditutup dengan pohon pisang. 

"Pelaku mengakui perbuatan pembunuhan itu, dilakukan pada Minggu (13/2/2022) malam. Pembunuhan itu sudah direncanakan karena merasa malu ditagih hutang korban," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut