get app
inews
Aa Text
Read Next : Keterlaluan, Pencuri Gasak Uang Dalam Kotak Derma Di Gereja Katederal, Ini Penjelasan Pastor Paroki

Polres Belu Tetapkan 2 Tersangka Pencuri Spesialis Ternak Sapi Bersenjata Api

Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:14 WIB
header img
Polres Belu Tetapkan 2 Tersangka Pencuri Spesialis Ternak Sapi Bersenjata Api Sabtu (31/7/2021). (foto iNews.id van pay)

ATAMBUA, iNews.id - Polres Belu menetapkan dua tersangka pencurian ternak sapi bersenjata api yang meresahkan masyarakat. Mereka yakni berinisial SE (35) dan PA (56).

Keduanya ditangkap usai beraksi di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021).

Kapolres Belu AKBP Khairul mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mendengar bunyi letusan di dalam hutan. Ketika didatangi, warga melihat tersangka dan beberapa temannya sedang membagi daging hasil curian. Selanjutnya warga melapor ke polisi.

"Mendapatkan laporan, petugas langsung terjun ke TKP dan menangkap pelaku pertama (SE) berserta barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api serta sebilah parang," ujar Kapolres, Sabtu (31/7/2021).


Setelah penyidikan, polisi menangkap rekan SE yakni PA yang memiliki senjata api.

"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan mereka motif pencurian karena faktor ekonomi," ucapnya. 


Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap kompolotan pencuri ternak lainnya.


"Kedua pelaku yang telah kami tetapkan tersangka ini merupakan aktor utama pencurian ternak dengan menggunakan senjata api," Kata Kapolres.


Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut