KUPANG. iNews.id - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan tidak akan memberi toleransi terkait ulah
masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Kupang. Dia tak segan menindak sesuai aturan hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan pemberian bantuan sosial kepada mayarakat yang terdampak Covid-19, Kamis
(22/7/2021).
"Kita tidak akan memberi toleransi dengan alasan apa pun. Kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid-19 secara
paksa di rumah sakit, saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku
dengan pasal 2112 sampai 2118 KUHP serta pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan" ujar
Kapolda, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, apabila rumah sakit sudah menyatakan pasien maupun jenazah positif Covid-19, maka setiap orang wajib
mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Saya akan tangkap dan proses hukum. Silahkan koordinasi yang baik. Tidak perlu melakukan pengambilan dengan paksa
jenazah Covid 19. Karena justru akan membahayakan masyarakat yang lain. Saya sudah menyiapkan tim penyidik untuk
hal seperti ini. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Saat ini Kapolda juga telah memerintahkan Kapolres untuk melakukan swab terhadap beberapa orang yang telah
melakukan pengambilan jenazah. Hal ini dinilainya sangat membahayakan masyarakat.
"Keselamatan masyarakat segala-segalanya. Jangan karena emosional membahayakan masyarakat lainnya," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong