get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggaklan Kantor Kemenko Polhukam Ini Pesan Mahfud ke Pegawai Bekerja Jujur dan Tidak Culas

Tito Karnavian Ditunjuk sebagai Plt Gantikan Menko Polhukam Mahfud MD yang Mundur

Jum'at, 02 Februari 2024 | 16:15 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024). Mendagri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam. 

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No. 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut juga diatur mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam sementara. 

"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," kata Ari.

Diketahui, Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menyerahkan secara langsung surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2/2024) sore. Pertemuan di Istana Merdeka tersebut berlangsung tertutup. Setelah pertemuan itu, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat langsung menggelar jumpa pers di Kantor Presiden.

Mahfud mengatakan dirinya telah menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

"Saya diterima oleh Bapak Presiden Bapak Joko Widodo yang ditemani oleh Bapak Mensesneg Bapak Pratikno. Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam, saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti," kata Mahfud.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut