JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang
pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Level 4. Salah satunya melarang pekerja asing
masuk ke Indonesia mulai hari ini, Rabu (21/7/2021).
Aturan baru ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam Permenkumham itu, Tenaga Kerja Asing
(TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke
Tanah Air.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan
keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing
yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna dalam keterangan
resminya, Rabu (21/7/2021).
Yasonna pun menjelaskan secara detail kriteria warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama masih
berlakunya PPKM.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang
Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal
Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang
datang dengan alat angkutnya," ucapnya.
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam
Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke
Indonesia.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri
Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan
perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.
Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh
masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk
ke Indonesia dalam rangka tugas.
"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga
yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong