get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Suami Mutilasi Istri dan Tawarkan Dagingnya ke Ketua RT, Fakta Baru Terungkap

Cecok Gegara Video TikTok Gadis Remaja Tembak Mati Saudara Perempuan

Minggu, 31 Desember 2023 | 20:40 WIB
header img
Ilustrasi video TikTok. (Foto: Ist.)

KARACHI, iNewsBelu.id – Seorang gadis remaja menembak mati saudara perempuannya di Kota Sarai Alamgir, yang terletak di Distrik Gujrat, Provinsi Punjab, Pakistan. Insiden tragis berawal saat keduanya terlibat cekcok mengenai video TikTok. 

ARY News melansir, pertengkaran terjadi antara dua kakak beradik, yaitu Saba Afzal dan Maria Afzal. Pada waktu itu, mereka sedang syuting video untuk platform media sosial populer tersebut.

Menyusul pertengkaran sengit tersebut, Saba Afzal yang berusia 14 tahun mengambil senjata api lalu menembak saudara perempuannya. Kini, aparat berwenang tengah mengusut pembunuhan yang dilakukan Saba, berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh saudara laki-lakinya ke Kantor Polisi Saddar. 

Insiden menyedihkan ini mirip dengan tragedi serupa yang juga terjadi di Punjab pada Desember ini. Dalam kasus tersebut, tiga pemuda kehilangan nyawa mereka saat terlibat dalam pembuatan konten TikTok di dekat Distrik Sheikhupura.

Pada waktu itu, ketiga pemuda itu, sambil mengendarai sepeda motor, merekam video TikTok. Sayangnya, karena gangguan, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil yang mendekat dari arah berlawanan, yang menyebabkan kematian tragis ketiga pemuda tersebut. 
Pekan lalu, Jamia Binoria Town, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota Provinsi Sindh, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Fatwa itu pun menyebut TikTok sebagai godaan terbesar di zaman modern.

Jamia Binoria menegaskan, TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai “fitnah” di zaman sekarang, sehingga dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah. Fatwa tersebut juga mengecam tindakan laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian. 

Perilaku itu dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan, serta membuang-buang waktu yang berharga dan mengarah pada kerusakan moral.

Fatwa Jamia Banoria menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran pelecehan dan ejekan. The Express Tribune melaporkan, dua tahun lalu, Otoritas Telekomunikasi Pakistan sempat memberlakukan larangan lima bulan terhadap aplikasi berbagi video itu dari Juli hingga November 2021. 
Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan konten yang tidak senonoh atau tidak bermoral di platform tersebut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut