get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Setelah Misa Pastor Terkenal di Meksiko Dibunuh secara Brutal

Sadis! Tidak Diberi Rp50 Miliar Buat Nyalon Bupati Suami Tega Bunuh Istri

Kamis, 16 November 2023 | 08:09 WIB
header img
Polisi menangkap suami yang bunuh istri gegara tak diberi Rp50 miliar (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNewsBelu.id  - Seorang suami di Batam yakni AY (46) tega membunuh istrinya, yakni TR (60) di Batam dengan cara yang sadis. Pelaku yang merupakan suami kedua dari korban membunuh lantaran korban yang lebih tua 14 tahun dari dirinya itu tak mau mendukungnya dengan uang Rp50 miliar untuk maju pencalonan menjadi Bupati di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (15/11/2023) menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Rabu 1 November 2023. Terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku.

"Lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh, karena pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar Rp 50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono dan Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.

Ditambahkan Kapolres, saat itu pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel. Kemudian pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban.
 

Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. "Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk di gunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban," ujarnya.

Pelaku meminta bantuan istri sirihnya untuk mengangkat korban ke dalam kamar, kemudian setelah selesai mengangkat korban, istri sirih pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau didapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal.

"Sekira pukul 10.30 WIB korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3 kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite disepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur," ungkapnya.

Pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 WIB pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
 

"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.

Setiba di dirumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya yang mana kaki korban sebelumnya berada diatas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada di lantai. Kemudian, pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

"Pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku menaruh rumput rumput kering didepan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban. Kemudian, pelaku meminta A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.

"Korban ini merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara," bebernya.

Kejadian yang terjadi di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Kota Batam ini viral beberapa hari belakangan. Pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru.

"Pelaku sedang makan di seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru menuju Medan," katanya.

Motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar dari korban. Karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal, Saya imbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas," pesannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun.

"Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut