get app
inews
Aa Read Next : 1 Ton Ikan Tidak Layak Kosumsi dari Alor NTT Dimusnahkan Polres Timor Tengan Utara

Kejaksaan Tangani 3 Kasus Pelecehan Seksual Anak di Timor Tengah Utara NTT

Kamis, 20 Januari 2022 | 16:28 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur kembali menggelar tiga kasus pelecehan seks terhadap anak di bawah umur.

KEFAMENANU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur kembali menggelar tiga kasus pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Para tersangka ini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari ketiga tersangka di tingkat penuntutan akan kami tahan selama 20 hari ke depan. Setelah itu akan kami limpahkan ke pengadilan untuk diadili," ujar Kepala Kejari Kefamenanu-TTU Robert Lambila, Kamis (20/1/2022).


Dia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Timor Tengah Utara cukup tinggi. Bahkan angkanya mencapai 40 persen di tahun 2021.


Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemda, polisi untuk membangun langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap anak.

"Kami akan lakukan langkah pencegahan karena anak-anak ini merupakan harapan bangsa," katanya.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial HT warga Desa Besnain, Kecamatan Insana. Kedua ZSK warga Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara. Ketiga AT warga Desa Oepuah Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut