JAKARTA, iNewsBelu.id - Imam Masykur, warga asal Aceh, menjadi korban penculikan, penganiayaan sadis hingga pembunuhan oleh terduga oknum paspampres. Sebelum Imam ditemukan dalam kondisi tewas di Karawang, Jawa Barat, ibu korban sempat diancam oleh pelaku.
Pelaku mengancam bakal menghabisi nyawa anak tercintanya itu bila tak mau memberikan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
"Sama orang tuanya sampai dibilang itu, (pelaku mengatakan) kalau ibu sayang sama anak ibu, kirim duit Rp50 juta, kalau tidak saya bunuh anak ibu, saya buang ke sungai, kata dia," kata sepupu Imam, Said Sulaiman menirukan perkataan pelaku saat menghubungi orang tua korban, dikutip Senin (28/8/2023).
Pelaku juga sempat mengirimkan video saat korban dianiaya secara brutal dan biadab hingga membuat korban berteriak kesakitan. Orang tua korban kemudian tak menerima kabar apa pun tentang anak tercintanya itu selama seminggu lebih usai anaknya diculik.
Saat keluarga menerima kabar dari polisi tentang temuan jenazah di Karawang, Jawa Barat yang diduga sebagai korban, sang ibu langsung terbang ke Jakarta dari Aceh untuk mengidentifikasi korban.
"Orang tua kan pertama di Aceh, sudah seminggu tak tahu posisi anaknya di mana, sudah gundah dia, jadi pergilah ke Jakarta, anaknya gimana, sudahlah itu berarti beberapa hari kemudian kedapatanlah almarhum di RS Karawang," katanya.
Said menyebut korban sejatinya dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan, korban masih menafkahi dua orang adiknya yang ada di kampung halamannya.
"Kami keluarga di sini sangat kehilangan, dia yang menafkahi keluarga dan adik-adiknya di sini," ujar Said.
Sebelumnya, Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada Baay memastikan anggotanya yang diduga melakukan aksi penganiayaan bakal menjalani proses hukum. Saat ini oknum anggota paspampres bernama Praka Riswandi Manik itu telah ditahan di Pomdam Jaya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong