JAKARTA, iNewsBelu.id - Selebgram dan seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria.
Laporan dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8/2023).
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI, Gurun Arisastra, Selasa (15/8/2023). Gurun mengungkapkan, laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya. Dalam laporan ini, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video aksi Oklin tersebut. Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Ini tidak beradab,” ujar Gurun.
Editor : Stefanus Dile Payong