get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Hanya Gegara Sampah, Pria di Bengkulu Tega Tikam Wajah Tetangganya

Sadis, Dituduh Selingkuh Dengan Janda Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:28 WIB
header img
Tersangka penganiaya istri hingga tewas saat dihadirkan di Maporesta Pati. (Lazarus Sandy)

PATI, iNewsBelu.id – Aksi sadis dilakukan seorang suami di Pati terhadap istrinya.

Pelaku berinisial MT tega menganiaya istri yang tengah hamil dua bulan hingga tewas.

Aksi pelaku dipicu rasa kesal lantaran dituduh telah berselingkuh dengan seorang janda. Pada saat penganiayaan terjadi. pelaku juga dalam pengaruh minuman keras.

Korban Meliya Damayanti dianiaya pelaku hingga menyebabkan bagian kepala, lengan, dan dada mengalami luka parah. Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayan terjadi pada Minggu (14/5) dini hari.

“Kejadian berawal pada saat pelaku mengajak korban pergi keluar untuk membeli pampers. Di tengah perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama. Selasa (16/5/2023).

Sandiwara pelaku terbongkar usai doa bersama atau tahlil. Keluarga korban yang sudah curiga karena menemukan banyak luka di tubuh jenazah pada saat dimandikan. Keluarga kemudian membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk diklarifikasi.

Setelah diamankan di rumah kepala desa pelaku dibawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan. Kepada penyidik. pelaku akhirnya mengaku telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Pembongkaran makam pun dilakukan tim Inafis Polresta Pati dan Biddokes Polda Jateng untuk autopsi terhadap tubuh korban pada Senin (15/5) sore.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian tubuh korban. Dipastikan hilangnya nyawa korban akibat tindakan kekerasan fisik yang dialami.

Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti diantaranya sisa minuman keras jenis arak dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat penganiayaan terjadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut