TULANG BAWANG, iNewsBelu.id - Cinta segitiga berujung maut terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Suami meracuni istri hingga tewas gegara terpincut dengan adik ipar.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku berinisial BPS (28) meracuni istrinya SH (30) lantaran tak diberi izin menikahi adik korban. Adik ipar korban ternyata hamil karena sejak 2 tahun terakhir menjalin hubungan gelap dengan pelaku.
"Pelaku ini minta izin untuk menikahi adik iparnya, namun korban tidak mau dimadu," ujar Kapolres, Jumat (31/3/2023). Menurutnya, antara pelaku dan adik korban yang masih pelajar berusia 17 tahun sudah menjalin hubungan gelap sejak 2021. Bahkan pelaku berulang kali berhungan intim dengan adik iparnya hingga Januari 2023.
Sampai akhirnya adik ipar menyampaikan ke pelaku dia hamil dan meminta pertanggunggjawab. Saat itulah pelaku minta izin ingin nikahi adik iparnya namun ditolak korban. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minuman.
"Pelaku mencampur racun putas lalu membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksa meminumnya," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Diketahui, kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga karena merasa ada kejanggalan dengan kematian korban. Keluarga lalu melapor ke polisi hingga mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong