FLORES TIMUR, iNewsBelu.id - Seekor seekor hiu paus (rhincodon typus), berjenis kelamin jantan membuat heboh warga di Pantai San Juan, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Ikan berukuran besar itu, terdampar di tepian pantai dan tidak dapat kembali ke tengah lautan.
Dari hasil identivikasi, hiu paus yang terdampar di Pantai San Juan tersebut, memiliki panjang 4,7 meter, sedangkan lebar tubuhnya mencapai 1,03 meter, panjang sirip punggung 0,56 meter, dan panjang sirip ekor 0,45 meter.
Warga yang mengetahui keberadaan hiu paus tersebut, langsung berupaya memberikan pertolongan. Mereka beramai-ramai menarik ikan bertubuh bongsor itu ke tengah laut, dengan menggunakan perahu nelayan.
Arus laut yang kencang, serta kondisi air laut surut membuat proses evakuasi hiu paus tersebut mengalami kendala.
"Saat ditemukan, hiu paus tersebut berada di tepian pantai yang kondisi air lautnya sedang surut," ungkap salah seorang warga, Stefan Riberu.
Warga di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, terus berupaya mengevakuasi hiu paus ke tengah lautan.
"Kami sangat bersyukur, setelah dilakukan penarikan menggunakan kapal nelayan, hiu paus tersebut akhirnya berhasil selamat kembali ke tengah laut," ungkapnya.
Diduga, arus laut yang deras dan kondisi laut surut membuat hiu paus tersebut akhirnya terdampar. Menurut Stefanus, bisa juga hiu paus ini terdampar di pesisir karena navigasinya mengalami gangguan.
Kondisi perairan di Flores Timur, yang sangat subur dan kaya makanan alami, menjadikan perairan tersebut sebagai habitat ikan-ikan besar untuk mencari makan, ternmasuk hiu paus.
Perairan di Flores Timur, terutama Laut Sawu yang berada di selat antara Pulau Flores bagian timur, dan Pulau Adonara, serta Pulau Solor, merupakan habitat dan tempat migrasi mamalia laut seperti hiu paus dan lumba-lumba. Hiu paus yang merupakan ikan laut terbesar di dunia ini, bersama pari manta serta beberapa jenis penyu seperti lekang, hijau, belimbing, dan sisik, juga sering ditemukan di wilayah perairan Flores Timur.
Hiu paus, telah dimasukkan dalam kategori satwa dengan perlindungan penuh yang berarti tidak boleh diperdagangkan. Hal ini juga telah diatus dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus.
Editor : Stefanus Dile Payong