get app
inews
Aa Text
Read Next : CPNS 2024: Kemenkumham Buka 9.070 Formasi Lulusan SMA Paling Banyak Dicari

4 Napi Narkoba dan Pembunuhan asal Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada apa?

Rabu, 29 Desember 2021 | 05:38 WIB
header img
Kemenkumham memindahkan 4 napi dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. FOTO/IST

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 4 narapidana ( napi ) dari Aceh ke Pulau Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan keempat napi sebagai langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan. 

"Keempat WBP tersebut antara lain D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021). 

Keempatnya adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk. Dalam perjalanan menuju lapas Nusakambangan, keempatnya dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan. 

Kepala Lapas Batu, Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Pemasyarakatan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," kata Jalu.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut