ALOR, iNewsBelu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi memvonis hukuman mati terhadap Septriyanto Ayub Sane.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, putusan mati Sepriyanto Ayub Snae dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (8/3/2023). Abdul Hakim mengatakan, dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor.
Sebelumnya, Septriyanto Ayub Snae yang seorang mantan Vikaris di Alor dituntut pidana mati. JPU menilai dia terbukti mencabuli anak di bawah umur di Alor pada 2021.
Editor : Stefanus Dile Payong