KUPANG, iNewsBelu.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan baru masuk kantor pukul 05.30 pagi bagi ASN. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin 6 Maret 2023.
Tidak hanya pelajar yang masuk jam 5 pagi, ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT juga masuk kantor jam 5 pagi dan pulang jam 4 sore. ASN yang masuk pagi langsung didata dan mengisi absensi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi mengatakan, aturan masuk jam 5 pagi ini merupakan hasil keputusan bersama seluruh staf, kepala seksi, dan kepala bidang. "Diharapkan ini dapat menjadi contoh dan model bagi sekolah-sekolah," katanya, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Rensi, salah satu ASN mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku dan akan melakukan yang terbaik, walaupun masih kesulitan untuk bangun dan berangkat jam 5 pagi. Berdasarkan pantauan, tampak sejumlah ASN mulai bisa mengikuti ritme masuk kerja mulai jam 5 pagi.
Editor : Stefanus Dile Payong