get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampil Memukau di Hajatan Rakyat Capres 03 Ganjar Pranowo 'Terjun Payung' di Banyuwangi

Memiliki Keberanian Berkata Jujur, Ini Doa Mahfud MD untuk Adinda Richard Eliezer

Jum'at, 27 Januari 2023 | 21:51 WIB
header img
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer (Bharada E) karena membuat terang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu disampaikannya lewat akun Instagram @mohmahfudmd, Jumat (27/1/2023). Mahfud pun berdoa Bharada E mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud. Dia mengaku masih ingat betul saat kasus ini menjadi terang benderang ketika 8 Agustus 2022 lalu Bharada E mengungkapkan faktanya. Bharada E menyebut kasus ini bukan tembak-tembakan melainkan pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan" kata Mahfud.


Pengakuan Bharada E itu berbuntut pada semakin terangnya kasus. Setelah itu Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario. 

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujar Mahfud. Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Jaksa meyakini Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut