get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Tersangka

Selasa, 14 Desember 2021 | 06:21 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (13/12/2021). (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Penyidik Polda NTT kembali memeriksa istri tersangka pembunuhan Ibu dan bayi yang ditemukan di proyek pembangunan SPAM di Kelurahan Penkase Kota Kupang. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

"Hari ini sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. Dan istri tersangka juga sudah kita panggil untuk diperiksa," kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (13/12/2021).

Hal ini disampaikannya berkaitan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang yang cukup menyita perhatian publik baik di Kota Kupang, bahkan sampai nasional. 
Kapolda NTT mengatakan, istri tersangka sejauh ini sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali untuk dilakukan pengembangan kasus itu.

"Jadi orang-orang terdekat tersangka kita periksa termasuk istrinya. Kita berharap ini bisa terungkap segera," ujar dia.

Kapolda menegaskan, masyarakat harus yakin bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran pihak kepolisian juga. 

"Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.

Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat. “Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain," ujar dia.

Polda NTT juga ujar dia akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut, karena masih cukup waktu untuk mengungkap kasus tersebut. 

"Saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita," kata Kapolda NTT.

Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya rekonstruksi. 

“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamanatkan dalam Undang-Undang," katanya.

Dia menambahkan s​​​​emua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Polisi bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai. 

"Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita," kata kapolda.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut