JAMBI, iNewsBelu.id -Korupsi pembangunan puskesmas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, EY dan empat orang rekannya ditangkap petugas Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Mereka diduga menggelapkan uang pembangunan Puskesmas Bungku. Usai ditangkap, EY dan empat rekannya yakni AT, MF, DH dan AG langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dengan memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan, kelimanya digelandang polisi dengan tangan diborgol. Beberapa awak media mencoba meminta konfirmasi kepada para tersangka, namun mereka enggan komentar.
"Didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari," sebut Muhammad Sahlan Samosir, kuasa hukum terduga pelaku korupsi di Mapolda Jambi, Jumat (25/11/2022).
Dikatakan dia, bahwa sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Iya, sebelum terbit sertifikatnya, gedung tersebut sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil," sambungnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jambi menyebutkan, bahwa bangunan Puskesmas Bungku yang menelan anggaran miliaran ini total loss. "Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan gedung,” jelasnya.
Terpisah, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II. “Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” sambungnya.
Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi demi mempermudah pemeriksaan dalam rangka tahap II dan penahanan ke pada 5 tersangka dilakukan mulai Kamis 24 november 2022.
"Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp7,2 miliar dan progres pengerjaannya dilakukan PT Mulia Permai Laksono. Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp6,3 miliar,” terangnya.
Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi. “Ya, pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” tukasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kadis Kesehatan Batanghari Ditangkap | Halaman 2".
Editor : Stefanus Dile Payong