get app
inews
Aa Text
Read Next : Emosi Bibit Ikan Mati Diracun Pria di Muba Bunuh 2 Tetangga

Kejam! Anak Kandung Cacat Mental Disiksa Ayah dan Ibu Kandungnya hingga Tewas Mengenaskan

Minggu, 28 November 2021 | 17:13 WIB
header img
Pasutri Aan dan Samsidar warga Musi Banyuasin digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin gara-gara tega memukuli anak kandung cacat mental. Foto/iNews TV/Edi Lestari

MUSI BANYUASIN, iNews.id  - Penganiayaan yang dilakukan Aan dan Samsidar, pasangan suami istri (pasutri) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan benar-benar kejam. Keduanya tega memukuli dan menyiksa anak kandungnya hingga tewas mengenaskan pada Rabu 24 November 2021 lalu.

Korban bernama Andika Pratama yang masih bocah selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Andika yang baru berumur 11 tahun sejak kecil mengalami keterbelakangan mental.

Saat diketemukan tewas, tubuh korban ada sejumlah luka mencurigakan. Sehingga dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan visum di RSUD Sekayu, diketahui tubuh korban mengalami luka dan memar yang diduga akibat pukulan dan penyiksaan. Polres Musi Banyuasin yang mendapat laporan peristiwa ini langsung menangkap kedua orang tua korban sebagai tersangka.

Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui pemukulan dan penyiksaan itu terjadi lantaran kesal karena korban sering buang air besar sembarang tempat.

Aan dan Samsidar di depan petugas juga menambahkan bahwa aksi pemukulan terhadap korban sering dilakukan setiap hari. "Aku emosi. Dia ada kelainan bawaan sejak kecil," katanya, Sabtu (27/11/2021).

Pemukulan dilakukan dengan menggunakan benda berupa selang dan gayung. Bahkan, korban juga sering kali ditendang hingga tak berdaya.

Pasutri kejam ini mengaku memukuli anak kandungnya karena kesal dengan korban yang sering buang air besar (BAB) di sembarang tempat.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan, akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal tentang UU Perlindungan anak Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut