get app
inews
Aa Read Next : Jangan Banyak Ngoceh di Media! Kata Brigjen Andi Rian ke Kamaruddin terkait Pembunuhan Brigadir J

Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Banyak Ngoceh di Media!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 23:07 WIB
header img
Foto: MNC Portal

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi meminta kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak jangan terlalu berbicara banyak di media dengan membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.


Oleh karena itu, Andi Rian menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua dan tidak hanya berkoar-koar.

Jenderal bintang satu ini dengan tegas memperingatkan Kamarudin untuk tidak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa, semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi."Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut