PEKANBARU - Polda Riau mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ekstasi. Tersangka berinisial OW yang merupakan orang suruhan dari salah satu Napi Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dari tangan pria berusia 34 tahun ini, polisi mengamankan 200 butir pil ekstasi. Ineks tersebut di dapat dari tersangka DK, yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi.
"Tersangka OW diarahkan oleh salah satu Napi Rutan Sialang Bungkuk. Barang bukti yang kita sita 200 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Penangkapan itu berawal saat pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi kalau akan ada transaksi narkoba di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Tim kemdian bergerak ke arah sebuah halte.
"Tersangka OW di suruh napi melalui sambungan telephon untuk mengambil ekstasi yang diletak oleh seseorang tidak jauh dari sebuah Halte di Jl Arifin Ahmad Pekanbaru," ucapnya.
Setelah berhasil mengambil barang bukti, OW bergerak ke Jalan Karet, Kelurahan Sago Senapelan, Pekanbaru. Polisipun langsung menangkap tersangka. "Dilakukan penyergapan dan penggeledahan. Tim menemukan Barang Bukti 200 butir ekstasi didashbord kiri sepeda motor.
"Dari interogasi yang dilakukan, OW mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari DK dan rencana akan diantar kepada pembeli," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong