get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Sopir Travel di Flores NTT Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Dalam Mobil

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Kasus Pemerkosaan Oleh Petugas Dinas LH DKI

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:29 WIB
header img
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Hal itu buntut kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh oknum petugas Dinas LH di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. "Ya karena ini sudah terjadi, dan harus ada perhatian khusus. Memang kita prihatin dengan adanya peristiwa ini, makanya kita minta penjelasannya seperti apa (pola rekrutmen)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah di ruang rapat Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Ida pun mendorong kepala dinas lainnya termasuk Dinas LH DKI untuk memberikan arahan yang jelas kepada PJLP. Ia meminta agar kejadian serupa tak terulang kembali. "Nah dorongan kita tadi bahwa saya sih berharap semua dinas yang memang punya PJLP ini untuk segera memberikan arahan-arahan kepada PJLP tersebut, hal-hal apa saja yang harus dijaga, yang memang menjadi tugas mereka yang tidak boleh dilanggar," ujar Ida.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memecat salah satu petugas berinisial JP (23) yang memerkosa remaja di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Korban ketika itu diperkosa saat berjalan sendirian di pelabuhan. Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan pemecatan dilakukan usai ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Yogi saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut