get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI di Bali Malah Dijadikan Tersangka

Akibat Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Minggu, 03 Juli 2022 | 10:25 WIB
header img
Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022). (Ist)

DENPASAR - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara . Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.

Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut