get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Masyarakat, Brigif 21/Komodo NTT Gotong Royong Membangun Sumber Daya Listrik PLTS di Camplong

Sering Menolak Ketika Diajak Behubungan Intim , Istri ASN di SOE Ternyata Hamil dengan Pria Lain

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:37 WIB
header img
Ilustrasi suami di NTT diselingkuhi istri hingga hamil dan tinggal serumah dengan pria lain. (iNews.id)

SOE, iNewsBelu.id - Nasib malang menimpa suami berinisial IM, seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Sang istri kerap menolaknya berhubungan intim hingga mereka berdua memutuskan pisah ranjang. Tak berapa lama, dia mendapat kabar istrinya dalam kondisi hamil 8 bulan hasil hubungan dengan pria idaman lain. IM pun tak terima dan berencana melaporkan istrinya berinisial YN atas dugaan perzinahan, sekaligus menggugat cerai.

Informasi dirangkum iNewsTTU.id, kronologi kejadian bermula saat sang istri selalu menolak setiap kali diajak berhubungan intim. Karena hal itu, mereka akhirnya pisah ranjang pada tahun 2015. IM memutuskan tidak mau tinggal serumah lagi dengan istrinya dan pindah ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tempatnya bekerja sebagai ASN.

"Awalnya tdak ada masalah. Hanya saja setiap kali saya ajak berhubungan, dia selalu beralasan dan ini berjalan hingga tahun 2021," ujar IM, Sabtu (18/6/2022). Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2021, IM mendapat informasi dari saudarinya, bila sang istri sering membawa laki-laki ke rumah mereka.

Atas informasi itu, dia lantas mencari tahu kebenaran kabar tersebut. IM pun semakin yakin karena saat kembali ke rumah mendapati ada laki-laki dalam rumah bersama istrinya. "Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki-laki di rumah, saya cari tahu dan ternyata betul. Saya rencana tangkap basah mereka, namun laki-laki itu keluar dari pintu belakang," kata IM.

 Dia mengaku tak menduga istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain ke dalam rumah mereka. Bahkan belakangan diketahui, sang istri sudah hamil besar dan kini tinggal serumah dengan pria tersebut yang juga sudah beristri.

Kuasa hukum IM, Agus Banamtuan mengatakan, dalam kasus ini kliennya akan mempidanakan YN karena ada dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Kami sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres," ujarnya, Sabtu (18/6/2022). 

Agus juga berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya. "Kami sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zinah, nanti setelah itu baru gugat cerai karena keduanya tidak bisa bersama lagi," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut