532 Senjata Api Ilegal yang Disita dari Warga Sumsel

Dile Payong
Tumpukan senjata api ilegal yang disita dari warga di Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel memusnahkan 532 pucuk senjata api rakitan (senpi) laras pendek dan panjang yang disita dari warga di Bumi Sriwijaya. Ratusan senpi ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2022 ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.  

Selain tangkapan dari kasus tindak pidana, sebagian senjata api rakitan itu juga didapat dari serahan masyarakat. Ratusan senpi rakitan itu terdiri dari 209 pucuk laras pendek dan 323 laras panjang yang biasa disebut kecepek oleh warga Sumsel.

"Tindakan tegas akan diberikan apabila masih ada warga yang menyimpan senjata api ilegal," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (6/4/2022). Sementara Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang hadir menyaksikan pemusnahan senpi ilegal mengucapkan terima kasih ke Polda Sumsel. 

"Pemberantasan senpi rakita dan ilegal akan menekan tindak kejahatan," katanya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network