Miris! HUT RI ke - 80 di Maumere NTT Diwarnai dengan Judi Polres Sikka Bungkam

Joni Nura
Aktifitas perjudian di Kecamatan Alak, Kabupaten Sikka. (Foto : INews TV / Joni Nura).

MAUMERE, iNewsBelu.id - Semangat kemerdekaan yang membara di seluruh pelosok negeri, khususnya dalam menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, namun sayang kemeriahan ini sedikit berbeda dengan di Kabupaten Sikka NTT dimana warga  Kecamatan Alok menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini dengan praktik perjudian  dan menjadi sorotan masyarakat.

Beginilah suasana menyambut perayaan HUT RI di Kecamatan Alok meskiou sangat ramai  dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan olahraga hingga pentas seni budaya. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terselip aktivitas yang meresahkan, yakni perjudian.

Pantauan iNews di lokasi tepat di halaman kantor camat Alok menunjukkan, berbagai jenis perjudian seperti  KIN dan  Roler  warga menbeli kupon dengan harga KIN 2 papan harga  5 ribu rupiah sedangkan Roler harga satu kupon dua ribu rupiah  warga yang kena akan dapatkan sembako dan lainya.  Aktivitas ini bahkan terkesan dilegalkan, karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.

Ironisnya, praktik perjudian ini justru semakin marak menjelang puncak perayaan HUT RI ke-80. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa perjudian ini tidak hanya merusak suasana perayaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian dan ketertiban sosial.

Kami sangat menyayangkan adanya perjudian ini. Seharusnya, perayaan HUT RI ini diisi dengan kegiatan positif yang membangun semangat persatuan dan kesatuan, bukan malah dirusak dengan perjudian,” ujar warga. 

Camat Alok.Rudolf M. Cherubim Newar, kepada iNees 
menyatakan bawah dalam menyambut hut RI  ke 80 kami mengadakan berbagai kegiatan  pasar malam dan lomba tarian dan lomba masak. Soal kegitan pasar malam ini  Sudah mendapatkan izin dari Kapolres Sikka. Ia menyatakan bawah pasar malam tidak ada kegiatan  perjudian karena hadiah yang yang di dapat berupa sembako warga membeli kupon. 

" Akitifitas pasar malam ini sudah mendapat ijin resmi dari  Kapolres dan tidak ada perjudian," Katanya.


Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan kinerja aparat kepolisian setempat  karena lokasi judi hanya berjarak 30 meter dari polsek alok yang terkesan bungkam dan tidak bertindak tegas terhadap praktik perjudian ini. Padahal, perjudian merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Sikka belum memberikan tanggapan nya meskipun sudah di mintai tanggapan terkait dengan perjudian ini.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network