JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 26 warga negara WN China ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat sindikat penipuan jaringan internasional. Bareskrim Polri menyerahkan puluhan WN China itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, puluhan warga negara China itu diduga merupakan sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Puluhan WN China itu nantinya akan dideportasi untuk diproses hukum di negara asal. Sambil menunggu proses deportasi, puluhan WN China tersebut ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa menyebut awalnya mendapat laporan dari Kepolisian Taiwan untuk menangkap pelaku penipuan berinisial CMT.
"Kemudian dia (CMT) beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/3/2022) di lima lokasi berbeda," kata Wibawa, Rabu (16/3/2022).
CMT dan kelompoknya diduga melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Kemudian, para pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong korban tersangkut suatu perkara.
Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.
PPerusahaan yang dijadikan tempat untuk menampung uang hasil penipuan itu antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait