ATAMBUA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Sekretaris Daerah Belu, kembali menegaskan bahwa tagihan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait iuran peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Belu merupakan
mekanisme lazim dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tagihan tersebut tidak menyalahi aturan. Pasalnya, setiap pengeluaran uang dari kas daerah harus berdasarkan tagihan dari pihak yang
berhak.
Sekda Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin menjelaskan terkait surat tagihan BPJS Kesehatan sebesat Rp4,2 miliar lebih untuk
pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang didaftarkan Pemda Belu
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, terhitung bulan Januari dan Februari 2022.
" Tidak ada Yang salah dengan tagihan BPJS Kesehatan, itu mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Setiap pengeluaran uang dari kas
daerah harus berdasarkan tagihan dari pihak yg berhak. Jadi tagihan itu bukan karena Pemda menunggak," ungkap sekda Belu.
Sekda Belu menambahkan
soal besaran tagihan yangg mencapai 4,2 milyar untuk bulan Januari dan Pebruari 2022 atau jika dirata2
mencapai 2,1 milyar per bulan, sekda belu menyampaikan bahwa soal jumlah uang tetap mengacu kepada APBD TA. 2022.
" Soal jumlah kan sudah di tetapkan dalam APBD TA 2022. Sudah dibahas dan di setujui oleh DPRD, apalagi ini merupakan salah satu
program prioritas pemerintah," ujarnya.
Ditanya terkait surat tagihan BPJS Kesehatan ditujukan ke Dinas Kesehatan namun bocor di media sosial, Sekda Belu dengan santai
menjawab bahwa itulah hebatnya wartawan, bisa mendapatkan sumber dan narasumber untuk berita.
"Ya itulah hebatnya teman-teman wartawan. Bisa mendapatkan berita darimana saja. Silahkan, kita sama-sama melaksanakan tugas.
Teman-teman melaksanakan tugas jurnalistik, kita hargai dan apresiasi sepanjang itu diniatkan untuk membangun Belu," pungkasnya.
Diketahui, surat tagihan BPJS Kesehatan Cabang Atambua kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu terkait pembayaran iuran beredar
luas di media sosial.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Cabang BPJS Atambua, Munaqib tertanggal 10 Februari 2022.
Dalam surat itu, BPJS Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk membayar iuran bulan Januari dan Februari 2022
sebesar Rp4.285.423.800.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait