JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti rekapitulasi tingkat kecamatan buntut permasalahan yang dimohonkan pihak tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menanyakan soal konfrontasi terhadap saksi Ganjar-Mahfud pada saat penghitungan manual Sirekap.
"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan, karena tadi Pak Mulya (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud) meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi Isra dalam perrsidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Yang kedua, kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nanti kita akan lihat di situ," tambah Saldi.
Di sisi lain, maksud dari konfrontasi adalah ketika Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta konfrontasi terhadap saksi Ganjar-Mahfud saat penghitungan manual Sirekap.
"Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ucap Todung.
Todung pun meminta agar konfrontasi dilakukan pada saat persidangan. Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kejelasan terkait suara pemilu.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait