Miris! Nasib Nahas Siswi SMP Minta Diantar Sekolah Malah Jadi Korban Pelecehan Sopir Angkot

Ira Widyanti, Evan Payong
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Tengah menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil angkot. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews

LAMPUNG TENGAH, iNewsBelu.id  - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Tengah menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil angkot. Pelaku yang merupakan sopir angkot sekaligus tetangga korban berinisial LO (33) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. 

"Korban mendatangi pelaku untuk diantarkan ke sekolah, namun LO melecehkan korban di dalam mobil angkot," ujar Bagas saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Bagas menjelaskan, peristiwa pelecehan itu berawal saat pelaku mengaku mobilnya mogok. Kemudian, pelaku meminta korban berinisial M (15) untuk membantu mendorong mobil. Setelah mobil hidup, lanjut Bagas, korban masuk ke dalam mobil angkot. Lalu, pelaku kembali memasukan mobil ke dalam garasi. 

"Korban diminta untuk duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil angkot tidak mati lagi. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk ambil botol minum. Saat pelaku kembali, LO berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot," kata dia.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berpindah ke kursi penumpang. Namun pelaku kembali mendatangi korban, dan kembali berupaya melecehkan korban. "Beruntung, korban saat itu diselamatkan oleh temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut," tuturnya. 

Setelah kejadian itu, korban dengan didampingi orang tuanya langsung melaporkan ke unit PPA Polres Lampung Tengah. "Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah," ungkap Bagas.

Bagas menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network