JAKARTA, iNewsBelu.id - Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik, diduga mengaku sebagai anggota polisi saat menculik warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Dugaan penculikan berujung pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/8/2023) lalu.
"Ngaku dia polisi, malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang di situ, badannya tegap pakai rompi yang ada tulisannya polisi. Kan polisi, jadi pasti mundur biar gak ikut campur," kata sepupu korban, Said Sulaiman, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Hanya saja saat meminta uang tebusan Rp50 juta, kata Said, tersangka tidak mengaku sebagai polisi. "Enggak ngaku polisi, cuma minta tebusan doang," ujar Said.
Said meyakini korban tidak memiliki utang piutang dan masalah apa pun sebelumnya. Menurut dia, korban merantau ke Jakarta sejak 2022 lalu dan berjualan kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dia juga yakin penculikan tersebut tidak berkaitan dengan penjualan obat terlarang.
"Kalau misalnya jual obat terlarang, pasti bukan orang itu yang berhak, pasti polisi kan. (Kalau karena penjualan obat terlarang) langsung dibawa ke kantor kan jelas," tutur Said.
Sebagaimana diberitakan, Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyampaikan kasus penculikan dan penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya. Dia memastikan oknum anggota Pasmpamres tersebut akan diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael.
Sebelumnya, viral di media sosial warga Aceh diduga meninggal dunia diduga setelah diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait