KEFAMENANU, iNews.id -
Penyaluran bantuan untuk warga yang kehilangan tempat tinggal akibat terdampak badai siklon seroja di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terjawab sudah pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan bencana alam untuk warga terdampak badai seroja sebesar 5 Milyar 210 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Yosefina Lake pada Kamis 13/01/2022 menurut Yosefina pemerintah Kabupaten TTU mendapatkan bantuan dana dari pemerintah puast warga yang terkena dampak bencana badai seroja pada bulan April lalu sebesar 5 milyar 210 juta dan kini sudah berada di rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten TTU.
"Dana untuk dampak badai seroja yang terjadi pada April 2021 dan kini dananya baru kita terima dan sudah masuk di rekening BPBD,"ungkapnya.
Yosefina juga menambahkan terkait dana yang sudah ada di rekening BPBD akan digunakan untuk membantu 200 kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak yakni rusak berat,rusak sedang, dan rusak ringan.
"Jadi dana itu diberikan untuk Masyarakat yang terdampak seroja kemarin itu sebanyak 200 KK yang mana kita bagi atas 3 kategori, rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan," Katanya.
Dirinya juga menjelasakan besaran dana yang Masyarakat dapat akan disesuaikan dengan kerusakan yang di alami oleh Masyarakat. Untuk rumah rusak berat besaran anggaran 50 juta, rusak sedang 25 juta dan rusak ringan 10 juta rupiah.
"Jadi dana itu mereka kirim sesuai data yang kita kirim by name by addrres (dengan nama dengan alamat) contohnya,nama yang sudah tertulis disitu misalnya, si Anton rumah rusak berat 50 juta, si Maria rumah rusak sedang 25 juta,masuk lagi ke si Agnes rumahnya rusak ringan 10 juta, jadi itu sudah terhitung di kali 200 KK maka kita mendapatkan dana 5 miliyar 210 juta, " Jelasnya.
Dana ini kita tidak bagi kepada Masyarakat tapi kita bangun rumahnya yang rusak dan kepada yang rusak berat itu otomatis kita pasti bangun satu rumah dengan ukuran sesuai dana, sedangkan yang rusak sedang dengan rusak ringan itu apabila kita turun ke lokasi rumah itu mau di bangun atau di ganti yang rusak-rusak saja boleh tapi kalau kita mau bangun rumah juga boleh dengan dana yang sudah di kasi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait