Tega Ibu di Malang Ajak Pacar Aniaya Anak Kandungnya dengan Sundutan Rokok pada Telapak Tangan

Avirista Midaada, Evan Pay
Inilah tampang ibu dan pacarnya yang tega menganiaya dan mengeksploitasi dua anak kandungnya di Malang, yang dihadirkan dalam saat memimpin rilis kasus di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023). Foto: MPI/Avirista Midada

MALANG, iNewsBelu.id  - Dua anak di Malang menjadi korban penganiayaan dan eksploitasi ibu kandung dan pacarnya, Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (34), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang . 

Penganiayaan dan eksploitasi itu dialami korban sejak September 2022 lalu dan sempat viral di media sosial karena luka-luka yang dialaminya. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, kejadian penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban yang berusia 14 tahun berinisial ASA dan adiknya berinisial AER (4) terungkap pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, kedua kakak beradik yang berjualan makroni bertemu dengan kakeknya bernama Ahmadini sedang berjualan makroni di pinggir jalan, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023," ucap Wisnu S. Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Rabu (31/5/2023).

Saat ditemukan, kedua anak ini memang mengalami sejumlah luka memar dan luka bakar dari sundutan rokok ke tubuh kedua anak ini. Selanjutnya, ayah kandung korban yang telah bercerai dengan Rani Wahyuni lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malang dan ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan upaya-upaya penyelidikan. 

"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban," ungkapnya.

Wisnu menambahkan, dari hasil visum kepada kedua bocah ini, keduanya mengalami sejumlah luka sundutan rokok dan memar, akibat rokok yang disulutkan tersangka bernama Roni Bagus ke anak kekasihnya itu.

"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mulut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," bebernya. 

Pengakuan korban dan pelaku diketahui terjadi sejak September 2022 dan terjadi terus menerus hingga Mei 2023 ini. Selain dengan rokok, kedua tersangka juga tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," bebernya. Akibat ulah sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. 

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network