KUPANG, iNewsBelu.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan pemilik truk terkait pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Mereka resah dimintai sejumlah uang oleh oknum buruh pelabuhan.
"Warga mengeluhkan truk-truk ekspedisi mereka yang hendak turun di Pelabuhan Ferry Deri dikenakan pungutan uang dengan nilai tertentu oleh para buruh di pelabuhan itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, Kamis (25/5/2023).
Dia mengatakan, warga menyampaikan protes karena truk ekspedisi mereka tidak melakukan pembongkaran barang di pelabuhan, melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara. Beda Daton mengatakan, pungutan oleh oknum buruh memberatkan pemilik kendaraan. Karena mereka telah mengeluarkan biaya untuk tarif penyeberangan menggunakan kapal ferry yang naik mencapai Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta.
Menindaklanjuti keluhan itu, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT di Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur selaku pengelola Pelabuhan Ferry Deri guna memfasilitasi penyelesaiannya. "Persoalan ini tentu perlu segera diselesaikan pihak berwenang agar tidak menimbulkan masalah sosial ikutan yang mengganggu layanan pelabuhan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait