JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal melakukan penyelidikan terkait dengan munculnya isu jual-beli kartu sertifikat vaksin Covid-19. Kasus itu viral di media sosial.
Padahal, kartu sertifikat vaksin harus didapatkan oleh masyarakat ketika sudah mendapatkan injeksi vaksin secara resmi. Setelah disuntik, nantinya sertifikat itu bisa diperoleh melalui mengunduh di pedulilindungi.
"Ya (ditindaklanjuti)" kata Kadiv Hputerumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC , Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan memperoleh kartu sertifikat vaksin dengan
Saat ini, pemerintah tengah berupaya menciptakan kekebalan kelompok atau Herd Immunity terhadap Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi ditingkatkan dengan target sehari satu juta dosis vaksin.
Masyarakat, menurut Argo, bisa memperoleh suntikan vaksin secara gratis dan tanpa syarat domisili di seluruh kantor polisi terdekat. Mengingat, saat ini sudah disiapkan gerai vaksin Presisi untuk masyarakat.
"Silahkan datang ke gerai vaksin Presisi untuk mendapatkan suntikan vaksin," ujar Argo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait