PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Stefanus Dile Payong
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM ini ada pengetatan aktivitas masyarakat dibandingkan PPKM Mikro Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Dia menjelaskan pusat perbelanjaan, mal maupun pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away. "Jadi tidak ada mal yang buka sampai Tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," ujar Luhut.

Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, juga diatur tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Termasuk, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network