KUPANG, iNewsBelu.id - Tidak hanya anak - Anak sekolah kini giliran para aparatur sipil negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai masuk kerja mulai pukul 05.30 WITA.
Aturan ini berlaku bagi ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT.
Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi mengatakan, Disdikbud ingin memberikan contoh kepada masyarakat, instansi tersebut bisa menerapkan jam masuk kantor lebih awal bagi pegawai yakni pukul 05.30 WITA. Sebelumnya, siswa kelas XII SMA/SMK sudah lebih dahulu menerapkan aturan baru ini.
"Ya namanya juga mereka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan itu terdiri atas bimbingan pengajaran atau latihan. Bimbingan itu artinya, sebelumnya membimbing orang lain ya bimbing diri sendiri sehingga mereka mungkin mau memberikan contoh," ujarnya di Kupang, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, kebijakan masuk kantor pukul 05.30 WITA mulai diterapkan Disdikbud NTT mulai Senin (6/3/2023) hari ini.
Wagub mengaku tidak ingin berspekulasi penerapan jam masuk kantor ini akan diterapkan juga kepada dinas lainnya di lingkungan kerja Pemprov NTT.
"Namun sebenarnya ini sebagai bentuk dukungan kepada sekolah-sekolah yang mulai terapkan kebijakan sekolah jam 05.30 pagi," katanya.
Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi mengatakan, penerapan masuk kantor bagi pegawainya pada pukul 05.30 WITA merupakan yang yang pertama di Indonesia.
"Ini akan menjadi role model untuk ke depannya," kata Linus.
Dia mengatakan, penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk siswa SMA/SMK di Kota Kupang, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Di samping itu, penerapan kebijakan ini mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ucapnya.
Dia mengatakan, seluruh staf atau pegawai di Disdikbud NTT sudah siap melaksanakan kebijakan itu dan tak mempermasalahkan hal tersebut.
Dia menyebutkan bukti kehadiran pegawai dalam penerapan kebijakan masuk kantor pukul 05.30 Wita yakni 98 persen dari total pegawai yang bekerja di Disdikbud.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait