PENAJAM PASER UTARA, iNewsBelu.id - Video syur seorang mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menghebohkan Pemeran wanita dalam video tersebut ditahan polisi.
Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan. Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023). Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA. "Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan. FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat. “Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan. “Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” papar Zainul. FA kemudian dibawa SMN ke hotel dan memintanya masuk terlebih dahulu ke kamar yang telah ditentukan. “Berselang beberapa menit, SMN masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami istri,” ujar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA meninggalkan lokasi kamar hotel. “Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ucapnya. Atas peristiwa tersebut, FA dituduh oleh SMN yang merasa dirinya korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya SMN diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” sebutnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait