Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan, Sudah Vaksin Bebas Tanpa Perlu PCR dan Tes Antigen

Dile Payong
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (kanan) memberikan keterangan soal aturan syarat pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

KUPANG, iNews.id - Pelaku perjalanan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah dua kali menerima vaksin bebas syarat pemeriksaan Covid-19. Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT yang diterbitkan, Senin (22/11/2021). 

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen," ujar Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan, ketentuan itu diterbitkan setelah pemprov memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi. Sebab NTT merupakan daerah yang berpulau-pulau. 

Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT telah berdampak signifikan terhadap penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia. NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.

Menurutnya, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya.

Kemudian pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT, yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen.

"Untuk yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," ucapnya. Lebih lanjut, Nuka menjelaskan pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen.

Sementara yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network