Minta Menteri Antisipasi, Jokowi Tak Mau Covid-19 Omicron Kacaukan Agenda Nasional

Dile Payong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri bekerja keras untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri untuk mewaspadai Covid-19 varian Omicron (B.1.1.5.2.9). Seperti diketahui, Covid-19 varian Omicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern. 

Jokowi tak ingin varian Covid-19 jenis baru ini mengacaukan agenda strategis nasional seperti pemulihan sektor ekonomi maupun kesehatan. Karenanya kewaspadaan perlu ditingkatkan.

"Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan di tahun 2022 pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga menjadi ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," ucap Jokowi saat menyerahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). 

Menurut Jokowi, antisipasi dan mitigasi terkait varian Omicron perlu dipersiapkan sedini mungkin agar tak mengganggu agenda-agenda penting negara. 

"Antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," tuturnya.

Sebagai informasi, varian Covid-19 Omicron telah menyebar di 13 negara di berbagai belahan dunia. Varian ini berasal dari Afrika Selatan. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah akhirnya melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. 

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama tujuh hari.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network