JAKARTA, iNewsBelu.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menanggapi permintaan maaf anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon.
Permintaan maaf ini atas ucapannya yang menyebut TNI seperti gerombolan. Hal ini disampaikan KSAD di sela acara Launching Ketahanan Pangan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (14/9/2022).
"Pak Effendi Simbolon akan press conference dan meminta maaf. Ya menurut saya memang beliau punya hak konstitusional sebagai anggota dewan. Tetapi kami, TNI, khususnya TNI AD, punya kehormatan dan harga diri. Ini yang tidak boleh diganggu," ujar KSAD, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, TNI punya tugas operasi membantu rakyat. Hal ini yang disayangkannya atas pernyataan tersebut karena bisa melukai para prajurit.
"Kasihan prajurit. Saya yakin yang disampaikan Pak Effendi Simbolon tidak mewakili anggota dewan, apalagi partainya," kata KSAD. Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ucapan Effendi yang menyebut TNI seperti gerombolan sebelumnya menuai reaksi keras, terutama dari kalangan TNI.
Effendi menyampaikan awalnya dia berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Andika. Panglima TNI pun kemudian menyediakan waktunya untuk bertemu secara langsung.
Effendi juga berencana bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Namun, pesan singkat Effendi belum direspons Dudung. "Ke Pak Dudung belum direspons, saya sudah minta waktu saya akan hadir sendiri," ujar Effendi.
Dia menyatakan langkah ini sebagai upaya pertanggungjawaban atas pernyataannya yang telah menuai reaksi dari prajurit TNI. Menurutnya, upaya membangun komunikasi ini akan terus dilakukan. "Sekali lagi misi saya datang untuk meminta maaf," kata Effendi.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " KSAD soal Permintaan Maaf Effendi Simbolon : TNI Punya Harga Diri Tak Boleh Diganggu ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/ksad-soal-permintaan-maaf-effendi-simbolon-tni-punya-harga-diri-tak-boleh-diganggu/2.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait