GAZA, iNews.id - Kelompok Islam Hamas yang berkuasa di Gaza mengeksekusi lima warga Palestina. Dua di antaranya divonis bersalah atas tuduhan spionase untuk Israel yang dimulai pada 2015 dan 2009.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan, eksekusi dilakukan pada Minggu (4/9/2022). Eksekusi dilakukan waktu subuh, dengan cara digantung atau ditembak.
Ini merupakan kali pertama eksekusi mati di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia. Sayangnya dalam pernyataan kementerian, mereka tidak memberikan nama lengkap untuk mereka yang dieksekussi dihukum. Dikatakan tiga telah dihukum karena pembunuhan.
Sementara itu, dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 dan 54 tahun. Mereka mengaku telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina.
Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi badan intelijen negara itu, menolak berkomentar. "Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan itu. Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati.
Mereka mendesak Hamas dan Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel, untuk mengakhiri praktik tersebut. Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Tapi dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilannya telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan warga Palestina. Menurut kelompok hak asasi manusia, sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait