Catat, Investor hendak Masuk NTT Wajib Libatkan Anak Daerah

Rina Anggraeni
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Investor yang tertarik berinvestasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib melibatkan masyarakat lokal. Pelibatan anak daerah ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja menyebutkan, setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).  

“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta di NTT, harus orang NTT. Jangan SDM-nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan,” kata Bahlil di Jakarta, belum lama ini.

Bahlil mengungkapkan, masyarakat NTT harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerahnya. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di daerah, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 11 Tahun 2021. 

Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan mengawal investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor. Pemerintah juga akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.

“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini Kepres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” ujar Bahlil, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.

Sementara itu Ketua Satgas Percepatan Investasi Wilayah Bali, NTT, dan NTB Abraham Paul Liyanto menyampaikan perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dengan dunia usaha dalam rangka mengeksekusi kendala investasi yang terjadi di daerah. Dengan demikian akan terwujud kemudahan berusaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Paul menjelaskan, jika nantinya ada permasalahan investasi yang tidak dapat diselesaikan di level provinsi, maka dapat dibawa ke pemerintah pusat dan dilaporkan ke Presiden.

“Harapannya agar pemerintah pusat dapat mewujudkan percepatan perizinan investasi serta membantu mengeksekusi hambatan investasi yang ada di daerah,” ujar Abraham yang juga merupakan Ketua Umum Kadin Provinsi NTT tersebut. 

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi di provinsi NTT pada periode triwulan I (Januari-Maret) 2021 untuk PMDN tercatat sebesar Rp566,9 miliar, sedangkan PMA sebesar 39,9 juta dolar AS. 

Editor : ZenTeguh

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network