JAKARTA, iNews.id – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan lahir secara langsung pada tahun 1945. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Lantas, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasannya berikut ini.
Jelaskan Apa Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Berdasarkan buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VII SMP/MTs oleh Lukman Surya Saputra, secara formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya nilai-nilai keutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal.
Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang berisikan mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.
Fungsi Pancasila Dilansir dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VIII SMP/MTs oleh Aa Nurdiaman, fungsi Pancasila dapat dilihat dari tugas Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bangsa dan negara. Adapun beberapa fungsi Pancasila dilihat dari kedudukannya adalah sebagai berikut.
Pancasila memiliki fungsi sebagai kerangka acuan, baik dalam menata kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan. Merupakan tolok ukur kebaikan dalam kehidupan manusia.
Sebagai sumber nilai, norma, dan kaidah moral maupun hukum negara. Merupakan sumber moral dari ideology bangsa dan negara. Sebagai sumber ide, pengertian dasar serta cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
Nah, jadi sudah tahu kan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti apa? Semoga informasi tadi membantu!
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait