Semoga! Menteri ESDM : Revisi Perpres Pembatasan Pertalite Rampung Pekan Ini

Mochamad Rizki Fauzan
Ilustrasi - Petugas SPBU di Kudus melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ditargetkan rampung pekan ini.  Seperti diketahui, pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang antara lain mengatur pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pertalite dan solar

"Insya Allah (rampung) pekan ini," ujar Arifin, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Meski demikian, Menteri ESDM enggan menyebutkan kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan diterbitkan dan diumumkan ke publik. Namun dia memastikan setelah revisi Perpres tersebut dikeluarkan, tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

"Begitu disahkan, memang akan diterapkan, tapi masih ada sosialisasi lagi," kata Arifin. Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022, namun hingga kini belum terealisasi. 

Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network