JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membongkar jejak pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Berdasarkan informasi yang dikantongi Firli, Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini menggunakan jalur darat pada 13 Juli 2022.
Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari pihak yang membantu pelarian Ricky. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini dibantu oleh sejumlah pihak, salah satunya oknum kepolisian. Oknum polisi tersebut telah diperiksa terkait pelarian Ricky.
"Yang ke Papua itu lewat darat. Kenapa kita tahu, yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa. Bahkan, kalau itu oknum, itu ada pertanggungjawaban hukumnya. Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022 itu terjadi," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Tak hanya itu, Firli mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi informasi lainnya soal pelarian Ricky. Informasi lainnya tersebut berkaitan dengan barang yang dibawa Ricky. Dia kabur membawa tiga tas, namun belum diketahui isinya.
"Nah, yang dibawa juga kita tahu. Isinya kita tidak tahu, kalau masalah isinya. Tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Tapi kalau isinya kita belum lihat, karena belum tertangkap," pungkasnya.
Sekadar informasi, nama Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron KPK. Ricky diduga melarikan diri dan bersembunyi ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK. Ricky diduga dibantu oleh sejumlah pihak dalam pelariannya. Ricky hendak ditangkap karena sudah dua kali mangkir dipanggil KPK sebagai tersangka.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait proses penyidikan terhadap Ricky. KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut. KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait