JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli dalam laporannya.
Setelah mendengar laporan,Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.
“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait